Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Sampai 4 Januari 2026
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU telah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol hingga 4 Januari mendatang.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun, di periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Menteri Perhubungan, Dudy Perwagandhi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/12).
Pengaturan ini juga diharapkan menekan potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Pembatasan di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time.
Pengaturan berlaku pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026.
Ketentuan lain tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan pembatasan mengikuti klasifikasi kendaraan dan ketentuan dalam surat keputusan bersama.
Pedoman tersebut menjadi acuan pengaturan selama Angkutan Natal dan Tahun Baru.
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan.
Penyesuaian dapat dilakukan melalui manajemen rantai pasok dan pengaturan ulang jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
Pengaturan lalu lintas selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Dokumen ini disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Dudy.
Adapun pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis.
Koridor terdampak meliputi Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman juga masuk pengaturan.

