Pemprov DKI Pastikan Pengumuman UMP 2026 Lebih Awal
Pasardana.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berharap, langkah tersebut memberi kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha di Ibu Kota.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Kamis (17/12).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur di Indonesia menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Pramono Anung optimis kalau Pemprov DKI Jakarta mampu menuntaskan penetapan UMP sebelum tenggat waktu tersebut.
Meski begitu, Pramono belum merinci tanggal pasti pengumuman resmi UMP DKI 2026.
Ia bilang, bahwa proses pembahasan tetap berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan kehati-hatian.
Selain menjanjikan pengumuman lebih cepat, Pramono juga memastikan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ujar Pramono.

