Gubernur DKI Tetapkan Tarif PBBKB Kendaraan Pribadi di Jakarta 5 Persen

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayahnya sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

Hal tersebut diungkap Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4) kemarin.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” jelas dia.

Pramono mengungkapkan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” beber Pramono.

Dirinya pun memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

“Sebenarnya, kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tujasnya.

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.

Kemudian, ia menegaskan, kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.

Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan, bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4).

Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.

"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" tulis Bapenda.

Tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.

Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.

Lebih lanjut, Bapenda menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.

Tujuannya adalah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.