OJK Sebut Rekening Terkait Judol Meningkat, 30.392 Diblokir
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah rekening yang terafiliasi dengan judi online di Indonesia semakin meningkat.
Terbaru, ada 30.392 rekening telah diblokir dari yang sebelumnya 29.906 rekening.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening yang sebelumnya adalah sebesar 29.906 rekening," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDKB November, Kamis (11/12).
Pemblokiran ini, kata Dian, dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Menurut dia, Judi online memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan individu, tetapi juga terhadap integritas dan keamanan sistem perbankan nasional.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan," ujarnya.
Karena itu, OJK mendorong perbankan melakukan tindakan tegas untuk mencegah aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sedangkan langkah pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
kemudian, setelah menerima data tersebut, OJK meminta bank melakukan penelusuran lebih lanjut dan menutup rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online.
Pemeriksaan mencakup pencocokan dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan pelaksanaan enhanced due diligence (EDD) untuk memastikan ketepatan dan keabsahan tindakan.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tukasnya.

