Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Umumkan Pengunduran Diri Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) menyampaikan Pengunduran Diri Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
“Sdr. Muhammad Quraish Shihab (Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan) menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana surat tertanggal 3 November 2025 yang diterima Perseroan pada tanggal 4 November 2025,” sebut Ramon Armando selaku Corporate Secretary Division Head BBTN dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (05/11).
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, pengunduran diri dimaksud akan ditetapkan oleh RUPS terdekat dan penetapan dimaksud berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Ramon Armando.

