Sandang Administrator RDN, BBTN Siap Tampung Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id  - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah mendapatkan ijin sebagai Gateway dalam program Amnesti Pajak.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.

Persetujuan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuagan RI, Sri Mulyani dan Maryono, Direktur Utama BTN pada saat sosialisasi Tax Amnesty bersama Presiden RI Jokowi di Bandung, Senin 8 Agustus 2016.

"Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai Gateway dalam propram amnesti pajak," kata Direktur Utama BBTN, Maryono dalam siaran pers, Senin (8/8/2016).

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan banyak produk investasi dengan imbal hasil yang lebih baik, yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty.

Seperti diketahui, BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Maryono menambahkan, pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah. 

"Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing," jelasnya. 

Sementara itu, untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut, sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.  

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN.

"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur," tandasnya.