Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda Bakal Ditarik Pemerintah Pusat
Pasardana.id - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan, bahwa pemerintah akan menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.
Kata Bahlil, langkah tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Dengan penarikan kewenangan ini, sambung Bahlil, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Bahlil menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan.
Terlebih, pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
“Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi enggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sebagai informasi, keputusan akan kewenangan terkait penerbitan izin tambang pasir ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11) lalu.
Sebut Bahlil, diratas itu difokuskan pembahasan mengenai penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.
Dan salah satu yang disoroti adalah dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat meninjau lokasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung pada 19 November 2025 lalu.
Dimana, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut terkait maraknya aktivitas penambangan yang dinilai menyalahi aturan, sebab izin tambang itu sebenarnya untuk pasir kuarsa tapi disalahgunakan untuk mengeruk timah ilegal.

