Indospring Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Penjualan Aset Tetap Bekas senilai Total Rp359.440.000

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Indospring Tbk (IDX: INDS) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Penjualan aset tetap bekas pada tanggal 26 November 2025.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/11) disebutkan, entitas anak Perseroan, PT. Indobaja Primamurni (IBPM) menjual 1 unit Kompresor, 1 unit Mobil Innova, 1 unit Notebook dan 1 set Meja-kursi dengan total nilai sebesar Rp359.440.000 kepada PT. MK Prima Indonesia (MKPI) dan harga belum termasuk PPN.

“Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir C,” sebut Bob Budiono selaku Director INDS.

Diketahui, sifat hubungan Afiliasi para pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

-PT. IBPM adalah Entitas Anak yang 96,50% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.

-PT. MKPI adalah Entitas Anak yang 51% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan opera- sional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Bob Budiono.