Indospring Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi sehubungan Penjualan Mesin Bekas
Pasardana.id – PT Indospring Tbk (IDX: INDS) (Perseroan) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Penjualan Mesin Bekas.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/11) disebutkan, PT. Indobaja Primamurni (IBPM) menjual 2 unit Mesin bekas dengan nilai sebesar Rp205.623.000 kepada PT. MK Prima Indonesia (MKPI) dan harga tertera belum termasuk pajak.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ojk Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir C.
Di mana sifat hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
a.PT. IBPM adalah Entitas Anak yang 96,50% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.
b.PT. MKPI adalah Entitas Anak yang 51% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Bob Budiono selaku Director INDS.

