BJTM Umumkan Penyertaan Modal pada Bank NTT sebesar Rp100 Miliar
Pasardana.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penyertaan Modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (08/10) disebutkan, dengan merujuk pada:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
- Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 menyetujui melakukan penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 Miliar;
- Perjanjian Penyertaan dan Pengambil Alihan Saham Bersyarat dan Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 064/056/DIR/MAP/PKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 034/PKS-BNTT/VI/2025 tanggal 04 Juli 2025;
- Surat OJK Nomor S-141.KO.14/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Persetujuan Penyertaan Modal PT BPD Jawa Timur, Tbk kepada PT BPD NTT sebesar Rp 100 Miliar dapat disetujui;
“Atas hal tersebut diatas, disampaikan pada tanggal 30 September 2025 Bank Jatim telah melakukan pelimpahan Penyertaan Modal kepada Bank NTT sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah),” sebut Fenty Rischana K. selaku Corporate Secretary BJTM.
Selanjutnya disebutkan, dampak dari transaksi yaitu;
1) Penambahan pada modal Bank NTT atas penyertaan modal dari Bank Jatim;
2) Pencatatan Laporan Keuangan selanjutnya akan dilakukan konsolidasi.

