BJTM|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Pemegang Saham Pengendali|PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk|penyertaan modal|PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur|Ultimate Shareholder
Oleh: Yuanyta

Foto : istimewa
Pasardana.id PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (IDX: BJTM) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Realisasi Penyertaan Modal Perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 11 Desember 2025.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/12) disebutkan, merujuk:
bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagai calon Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur melalui pembelian saham, sehingga total kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi sebesar 3,23%.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk disetujui menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Atas Transaksi penyertaan modal Bank Jatim sebesar Rp100. 000.000.000,00 (serratus miliar rupiah) telah ditatausahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, tulis Fenty Rischana K selaku Corporate Secretary BJTM.
Selanjutnya disampaikan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha, yaitu bahwa Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.