Tirta Mahakam Resources Tbk Umumkan Perolehan SIUPAL dan Penandatanganan Kontrak Angkutan Laut
Pasardana.id – PT Tirta Mahakam Resources Tbk (IDX: TIRT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perolehan SIUPAL dan Penandatanganan Kontrak Angkutan Laut.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10) disebutkan, pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang menandai dimulainya kegiatan usaha Perseroan di bidang angkutan laut dalam negeri.
Pada tanggal yang sama, Perseroan telah menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal, dengan rincian sebagai berikut:
-Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250.000.000 per bulan.
-Perjanjian Sewa Menyewa Kapal dengan PT Lima Srikandi Jaya*) senilai Rp 5.250.000.000 per bulan
*) Dalam menjalankan industri angkutan laut, kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui dua jenis kontrak, yaitu freight charter dan time charter.
Saat ini, Perseroan menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter.
Dalam hal Perseroan telah mendapatkan IUJP (yang saat ini sedang dalam proses pengurusan), Perseroan akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter.
“Dengan demikian, Perseroan secara resmi telah memulai kegiatan operasional di bidang jasa angkutan laut sejak tanggal 17 Oktober 2025, dan akan membukukan pendapatan dari kegiatan usaha Perseroan sejak tanggal tersebut secara berkesinambungan, yang diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja Perseroan ke depan,” sebut Corporate Secretary TIRT.

