Anak Usaha WSKT Teken Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Jatuh Tempo Kredit dengan INTIDANA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Perubahan Pola Restrukturisasi pada anak usaha, yaitu PT Waskita Karya Realty (WKR) yang telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (INTIDANA) pada tanggal 30 Desember 2024.

“Bahwa WKR dan INTIDANA telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 61772/ISM/ADDPK-KMK/1224 Tanggal 30 Desember 2024 dengan rincian perubahan sebagai berikut : a. Perpanjangan jangka waktu jatuh tempo selama 66 bulan sehingga jatuh tempo Perjanjian Kredit menjadi 30 Juni 2030,” sebut Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025).

Diketahui, PT Waskita Karya Realty (WKR) merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.

Sebelumnya, WKR telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit kepada PT BPR Intidana Sukses Makmur (INTIDANA) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 223 tanggal 28 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Addendum Perjanjian Kredit Nomor 61278/ISM/ADDPK-KMKDL/122023 Tanggal 27 Desember 2023. (Perjanjian Kredit).

“Dengan dilakukannya addendum Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” tandas Ermy.