Mendag Tinjau Gudang Karpet Impor Ilegal di Tangerang, Nilainya Capai Rp10 Miliar

Foto : Dok. Kemendag

Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mendatangi sebuah gudang di Tangerang, Banten, tepatnya di Kawasan Industri Jatake.

Setiba dilokasi, Zulhas mengungkapkan adanya karpet yang masuk dalam negeri secara ilegal.

Sebanyak 2.939 rol karpet ilegal membuat kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. 

Mendag Zulhas mengatakan, produk karpet impor ilegal ini disimpan dalam gudang yang memang menampung sebagian besar diproduksi di dalam negeri.

Dengan begitu, keberadaan karpet impor ilegal ini tidak terpantau.

"Nah, cuma sampingannya ini. Ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi, ada sajadah masjid, ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur. Nilainya lebih kurang Rp 10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pcs," ujar Zulhas, Senin (23/9).

Karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Setelah ditindak, Mendag berencana akan memusnahkan produk karpet ilegal tersebut.

Sedangkan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang sengaja menimbun karpet impor ilegal.

"Kalau nanti ditemukan unsur lain ada Bareskrim, ada Kejaksaan. Kalau sudah mengganggu ekonomi betul, sebesaran skalanya misalnya, itu nanti dari Bareskrim, Kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas, sementara kita sifatnya, administrasi," terang Zulhas.

Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Mendag menuturkan, dalih pelaku usaha dalam karpet impor ilegal ini dengan sengaja mencurangi jumlah barang yang datang.

Seperti pelaku usaha mengimpor 500 roll karpet, tapi yang tertulis hanya 200 roll.

"Ada juga misalnya satu kontainer, ada juga, barangnya sesuai, bahan bakunya sesuai, tapi volumenya enggak sesuai. Misalnya isinya 100 ribu gitu ya, Tapi kenyataannya isinya bisa 500 ribu. Bisa juga begitu," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya bersama Satgas tidak hanya berhenti di sini. Dirinya akan terus menargetkan dan menindak importir nakal.

Selain itu, Mendag turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka.

Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.

"Dan pelaku usaha mengikuti aturan berlaku sehingga tidak merugikan negara dan konsumen dan tidak mengganggu usaha lain. Oleh karena itu sekali lagi kami meminta pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau tidak satgas terus melakukan tugasnya, Bareskrim, Kejagung, Beacukai semua akan terlibat," pungkas dia.