Bos KSPSI Sebut Jokowi Tak Akan Keluarkan Keppres Terkait Masalah Internal Kadin

Foto : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (istimewa)

Pasardana.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea ke Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (17/9) malam. 

Kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai dari pertemuan tersebut, Andi Gani menerangkan topik yang dibahas terkait kisruh dualisme kepemimpinan di internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dia bilang, bahwa KSPSI menaruh perhatian ekstra ihwal dinamika internal Kadin belakangan ini.

Menurutnya, dualisme kepemimpinan di Kadin berkaitan langsung dengan perhitungan upah minimum pekerja tahun 2025. 

Sebentar lagi, Serikat Pekerja akan melaksanakan proses negosiasi upah di Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah dan para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada November ini. 

"Apindo itu bagian dari Kadin. Itulah yang menjadi kebingungan bagi kami ketika berunding nantinya dengan siapa? November sebentar lagi. Ini menjadi perhatian dari pimpinan serikat buruh," kata Andi Gani.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyatakan, bahwa tiga konfederasi serikat buruh terbesar yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan KSPSI mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin. 

"Saya tidak ada persoalan kepada Anindya Bakrie, hanya kami berpegangan kepada konstitusi sesuai AD/ART dan juga Arsjad Rasjid masih memegang Keputusan Presiden sebagai Ketua Kadin sampai saat ini," ujar Andi Gani. 

Ia juga meyakini, bahwa Jokowi tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian posisi ketua umum Kadin dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie.

Pasalnya, Jokowi sudah terang menyatakan menyerahkan masalah ini kepada internal Kadin untuk diselesaikan.

"Jadi jangan ada lagi yang mendorong Presiden mengeluarkan Keppres, karena Presiden sudah menegaskan dikembalikan kepada internal kadin," ujarnya.