SMLE Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Sebesar Rp 43 Miliar dengan Bank BTPN

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Emiten yang Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku, PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (IDX: SMLE) menyampaikan pada tanggal 12 September 2024 telah menandatangani dokumen Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit atas fasilitas pinjaman secara langsung dari PT Bank BTPN Tbk (IDX: BTPN) kepada Perseroan (Perjanjian Fasilitas).

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/9), Arry Wahyu Riansyah selaku Corporate Secretary SMLE menuturkan, bahwa Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk dengan nilai total fasilitas sebesar Rp 43 milyar.

Mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material, dalam hal Perseroan menerima pinjaman secara langsung dari bank, maka dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.

Perjanjian Fasilitas antara Perseroan dan PT Bank BTPN Tbk sebagaimana dimaksud dengan rincian sebagai berikut :

  1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) Overdraft Facility Jumlah Rp 14.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 25 April 2025 Jangka waktu Pinjaman Tidak ada.
  2. Fasilitas Loan on Note Account Payable Financing (LON APF) Jumlah : Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam mata uang USD/ Tanggal Jatuh Tempo Maks.6 (enam) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas. Penarikan hanya untuk pemasok-pemasok yang telah disetujui oleh Bank.
  3. Failitas Loan on Certificate Jumlah : Rp 9.000.000.000 Tanggal Jatuh Tempo 31 Maret 2028 Fasilitas yang diberikan sehubungan dengan proses pengambilalihan pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Lebih lanjut juga disebutkan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan, adalah sebagai berikut :

  1. Fasilitas Pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan akan digunakan sebagai opsi tambahan pembiayaan untuk mendukung belanja modal yang telah direncanakan oleh Perseroan.
  2. Tidak terdapat dampak material dari peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali kewajiban pembayaran bunga dan pokok secara berkala sebagaimana fasilitas kredit yang telah ada.
  3. Peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.