Kemenhub Berencana Revisi Aturan Tarif Atas Tiket Pesawat
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berencana merevisi aturan soal tarif atas tiket pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, aturan ini tidak pernah diubah selama 8 tahun lamanya.
"Selama lebih dari 8 tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Kamis (08/8).
Saat ini, terdapat 161 Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.
PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan.
Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.
Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.
Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan.
"Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Robby Kurniawan mengatakan, pemerintah juga bisa meninjau kembali formulasi tarif batas atas (TBA) yang berlaku saat ini.
Ditegaskan Robby, perubahan kondisi pasar perlu diakomodir dengan baik.
Secara khusus, menyangkut komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan serta keberlanjutan layanan transportasi udara.
"Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholder bidang sumber daya energi perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," tandas Robby.