Kemenkop UKM Sebut Kerugian Negara Capai Rp6,2 Triliun dari Impor Tekstil Ilegal
Pasardana.id - Negara disebutkan telah kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya akibat adanya impor tekstil ilegal.
Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Setya Permana berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh timnya.
Dia menerangkan, bahwa negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun.
Sedangkan kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.
“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar, karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (6/8).
Temmy menambahkan, masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik juga telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023, disebutkan bahwa sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun.
Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.
Sedangkan data BPS tahun ini menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.
Menurut Temmy, impor ilegal juga telah mengubah struktur pelaku usaha mikro.
Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen.
Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.
Sementara itu, impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.
Menyikapi hal tersebut, Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki.
Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM mendukung usulan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

