Begini Upaya OJK Menekan Jumlah Unbanked People

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang baru-baru ini dirilis OJK dan BPS menunjukkan, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

SNLIK tahun 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Hasil yang diperoleh menunjukkan, indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11%.

Adapun, indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%.

Disinyalir, masih rendahnya indeks literasi keuangan menjadi salah satu faktor yang bikin pinjol ilegal makin marak.

“Indeks literasi keuangan Indonesia sebesar 65,43%, artinya dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik (Well Literate) yang memiliki aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap dan perilaku. Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat tersebut seringkali dikalahkan dengan perilaku serba instan dan greedy dari masyarakat serta kemudahan akses di era digital,” jelas Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) menanggapi kondisi tersebut, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Rabu (07/8). 

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya pemberantasan entitas keuangan illegal harus dilakukan secara kolaboratif.

“Tidak hanya penguatan literasi atau pemahaman keuangan, tetapi juga penguatan regulasi dan penegakan hukum,” ujar Friderica.

Lebih rinci, Friderica membeberkan upaya yang telah dilakukan OJK, dalam rangka meningkatkan indeks literasi dan edukasi keuangan di masyarakat, antara lain;

Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prisinp 2L, yaitu Logis (bunga/deviden wajar) dan Legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location). 

Dari sisi regulasi, UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5 - 10 tahun dan pidana denda 1 Milyar - 1 Triliun rupiah.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre.

Adapun program-program OJK dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan, antara lain; satu rekening satu pelajar (KEJAR), mendorong percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Ekosistem Keuangan Inklusif di perdesaan, perluasan agen laku pandai dan beberapa program lainnya.