Per Juni 2024, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal Didominasi Rentang Usia 26 - 35 Tahun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 - 35 tahun.

Demikian disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), dalam siaran pers, Selasa (09/7).

Lebih lanjut diungkapkan, sejak 1 Januari 2024 s.d. 30 Juni 2024, berdasarkan data layanan konsumen OJK, terdapat 5.047 pengaduan terkait financial technology (fintech) dengan 5 jenis permasalahan terbesar, yaitu; perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga/denda/pinalti.

Ditambahkan, terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK.

“OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya,” ujar Friderica.

Di sisi lain, jelasnya lagi, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka).

“Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” tandas Friderica.