Jokowi : OIKN Diberikan Kewenangan Buat Cari Investor Sebesar-besarnya
Pasardana.id - Untuk menarik minat investar sebesar-besarnya, pemerintah akan memberikan insentif hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada calon investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Lewat keterangannya sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, dikutip Antara, Selasa (16/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor, yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," beber Jokowi.
Presiden merinci, pemberian HGU tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Menurut Jokowi, investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Sebab, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam peraturan ini, investor diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN dengan durasi maksimal hingga 190 tahun.
Pada pasal 9 Perpres ini disebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dua kali siklus.
Peraturan ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan durasi maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama berdasarkan kriteria dan evaluasi yang ditetapkan.
Hal yang sama berlaku untuk hak pakai, yang diberikan untuk durasi maksimal 80 tahun dan dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

