Menag Yaqut : Biaya UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa
Pasardana.id - Menyoal biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), pada prinsipnya tidak boleh memberatkan para mahasiswa.
Hal tersebut dipertegas Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
"Prinsipnya, UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," kata Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/5).
Menag Yaqut menegaskan, Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
"Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," ujar pria yang akrab disapa Gus Men.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
Ia menyebut, sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," bebernya.

