Bahlil Tegaskan Kampus Hanya Penerima Manfaat Bukan Pengelola Pertambangan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Perguruan tinggi atau kampus tidak akan diberikan prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Dalam konferensi pers di DPR, Senin (17/2), Bahlil mengatakan, meski tak menjadi prioritas, namun kampus nantinya akan menjadi penerima manfaat.

Hal ini telah disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar di hari yang sama, Senin (17/2).

Bahlil menegaskan, bahwa keputusan ini menjadi jawaban atas bermacam kritik bahwa perguruan tinggi tidak perlu untuk mengelola tambang dan lebih baik berfokus pada pendidikan.

"Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," tegasnya.

Sementara itu, Bahlil bilang, pemerintah dan DPR sepakat agar ormas keagamaan hingga koperasi diberikan izin konsesi tambang.

Dia menegaskan, hal ini agar terjadinya pemerataan dan pertambangan tidak hanya dikuasai oleh konglomerat besar.

Nantinya, hal tersebut bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal badan usaha yang bakal ditunjuk untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) perguruan tinggi.

"Nanti kita atur lewat PP, ya. Sekali lagi saya katakan, bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, tidak diprioritaskannya perguruan tinggi atau kampus untuk mengelolan pertambangan, merupakan substansi RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada Selasa (18/2) ini.

Sedangkan dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan DIM RUU Minerba, Senin (17/2), seluruh peserta rapat menyetujui substansinya untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Setelah melalui rapat panitia kerja (panja) RUU Minerba yang dilakukan secara intensif pada 12-15 Februari 2025, terdapat pergeseran makna pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, menjadi diberikan kepada badan usaha terlebih dahulu.

Sementara perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat.

"Undang-undang ini tidak memberikan (IUP) automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," jelas Bahlil.

Sedangkan pada implementasinya, Bahlil mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan semacam dana penelitian atau riset kepada kampus.

Bahkan, bisa juga memberikan manfaat berupa beasiswa.

Sosok yang juga merupakan Ketua Umum Golkar itu menegaskan, RUU Minerba ini akan tetap menghormati independensi kampus sebagai institusi pendidikan, tetapi tetap memberikan peluang kampus mendapatkan pendanaan lebih dari pengelolaan pertambangan.

"Kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat, bahwa kampus kita jaga independensinya," tegas Bahlil.

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal jariyah, masa apa sih kita harus larang gitu," tandasnya.