Kendala Perizinan, Ribuan Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Pasardana.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengungkapkan penyebab tertahannya ribuan kontainer di pelabuhan, lantaran adanya persyaratan izin impor, yakni pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membutuhkan waktu lama.
Untuk itu, pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Perbatasan (Lartas) Barang Impor.
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan karena adanya kendala perizinan teknis untuk komoditas tertentu. Pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk komoditas tertentu yang waktu itu diusulkan Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36," kata Budi dalam Konpers Permendag No. 8 Tahun 2024, di Jakarta, Minggu (19/5).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, ada 7 komoditas yang tidak memerlukan persyaratan Pertek-nya.
Ketujuh komoditas itu adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup.
Meski begitu, komoditas di atas juga masih membutuhkan pengawasan di Border.
Budi menjelaskan, pengaturan PI untuk komoditas komplementer tes pasar dan purna jual dikembalikan pada Permendag Nomor 20 tahun 2021 junco Permendag Nomor 25 tahun 2022.
"Sehingga sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Dengan demikian persyaratan Pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 tahun 2024," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengubah kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Perbatasan (Lartas) Barang Impor.
Adapun peraturan impor ini, telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.