Pengusaha Sambut Baik Revisi Peraturan Impor

Foto : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani (ist)

Pasardana.id - Kalangan pengusaha menilai, perubahan kebijakan tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor dinilai lebih efektif dibandingkan aturan sebelumnya.

Diketahui, Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor.

Adapun peraturan ini, telah direvisi sebanyak tiga kali oleh pemerintah.

Revisi ketiga ini dilakukan lantaran terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan akibat persyaratan perizinan impor membutuhkan waktu lama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, karena dengan perubahan aturan tersebut, dapat menyederhanakan ketentuan prosedur impor.

Dia menilai, Permendag No.8/2024 dinilai lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya, lantaran ada relaksasi bagi 7 komoditas yang proses persyaratan perizinan impor hanya membutuhkan laporan surveyor untuk pelepasan kontainer.

"Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5).

Disampaikan Shinta, pelaku usaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi aturan baru Permendag No 8/2024, khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan mendapatkan kebutuhan barang impornya.

Selain itu, pihaknya juga akan memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh bahan baku atau bahan penolong, serta barang modal yang dibutuhkan.

Sosialisasi ini juga termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir. Dengan begitu, regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan.

"Dunia usaha juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," tegasnya.

Lebih lanjut Shinta mengungkapkan, bahwa sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) selama ini masih tertekan impor ilegal.

Dia mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan menekan impor ilegal khususnya di sektor TPT.

"TPT selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT," pungkas Shinta.