Sanksi Dicabut OJK, Akulaku Boleh Bisnis Paylater Lagi

Foto : Dok. Akulaku

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia.

Ini terkait bisnis buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, yang dirilis Rabu (13/3/2024).

Menurut OJK, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.

"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," kata OJK.

Sebagai informasi, OJK sempat membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL Akulaku sejak 23 Oktober 2023 silam.

Saat itu, OJK menilai Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang telah diminta.