BEI Umumkan Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX ESG Leaders

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX ESG Leaders melalui Pengumuman No.: Peng-00254/BEI.POP/12-2024.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/12) disebutkan, dengan merujuk pada pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-00363/BEI.POP/11- 2020 tanggal 30 November 2020 perihal Peluncuran Indeks IDX ESG Leaders, serta dalam rangka upaya BEI untuk mendorong investasi berkelanjutan jangka panjang dan peningkatan praktik ESG di pasar modal Indonesia, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Indeks IDX ESG Leaders mencakup 30 saham dengan nilai ESG terbaik dan tidak terlibat pada kontroversi secara signifikan yang dinilai oleh Sustainalytics. Saat ini, kriteria seleksi untuk indeks IDX ESG Leaders belum menerapkan exclusionary screening dalam proses seleksi saham.
  2. Metodologi pengecualian atau exclusionary screening pada indeks tematik ESG, merupakan sebuah pendekatan strategi investasi yang mengedepankan responsible investment dengan mengeluarkan saham-saham yang termasuk dalam sektor-sektor tertentu. Exclusionary screening juga merupakan minat yang terus berkembang dari investor-investor global dan domestik.
  3. Oleh karena itu, mempertimbangkan adanya kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar terkait responsible investment, BEI melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi konstituen dan periode evaluasi indeks sebagai berikut:

Kriteria Seleksi

Sebelum:

  1. Mengeluarkan Perusahaan Tercatat yang terlibat dalam kontroversi kategori 4 dan 5;
  2. Mengeluarkan Perusahaan Tercatat yang memiliki skor risiko ESG kategori tinggi (high) dan berat (severe); dan
  3. Dari saham semesta yang tersisa, perusahaan tercatat dipilih berdasarkan peringkat skor risiko ESG terendah (dengan jumlah minimal 15 saham dan maksimal 30 saham).

Sesudah:

  1. Mengeluarkan Perusahaan Tercatat yang masuk kedalam sektor: 1. Produksi Batubara 2. Distribusi Batubara 3. Produksi & Penyulingan Minyak & Gas 4. Penyimpanan & Distribusi Minyak & Gas 5. Minuman Keras 6. Tembakau / Rokok 7. Persenjataan 8. Perjudian 9. Pornografi 10. Nuklir
  2. Mengeluarkan Perusahaan Tercatat yang terlibat dalam kontroversi kategori 4 dan 5;
  3. Mengeluarkan Perusahaan Tercatat yang memiliki skor risiko ESG kategori tinggi (high) dan berat (severe); dan
  4. Dari saham semesta yang tersisa, perusahaan tercatat dipilih berdasarkan peringkat skor risiko ESG terendah (dengan jumlah minimal 15 saham dan maksimal 30 saham).

Jadwal Evaluasi

Sebelum: Evaluasi Mayor: Awal bulan Maret dan September. Sedangkan Evaluasi Minor: Awal bulan Juni dan Desember

Sesudah: Evaluasi Mayor: April dan Oktober.  Sedangkan Evaluasi Minor: Juli dan Januari.

Hari Efektif

Sebelum: Evaluasi Mayor: Hari Rabu ketiga bulan Maret dan September. Evaluasi Minor: Hari Rabu ketiga bulan Juni dan Desember

Sesudah: Evaluasi Mayor: Hari bursa pertama bulan Mei dan November. Sedangkan Evaluasi Minor: Hari bursa pertama bulan Agustus dan Februari.

“Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi minor bulan Januari 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Februari 2025, kecuali pada poin 1 aspek kriteria seleksi baru akan berlaku pada evaluasi mayor April 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2025. Informasi lain yang berkaitan dengan Indeks IDX ESG Leaders dijelaskan pada dokumen Panduan dan Metodologi Indeks IDX ESG Leaders sebagaimana disampaikan pada lampiran Pengumuman ini. Apabila di masa yang akan datang terdapat perubahan atas dokumen tersebut, maka BEI akan mempublikasikan perubahan dokumen tersebut melalui website http://www.idx.co.id,” sebut Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.