BEI Umumkan Adanya Perpindahan Papan Pencatatan Saham

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI sehubungan dengan penilaian Bursa atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada bulan November 2024.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (21/11) disebutkan bahwa penilaian Bursa terkait perpindahan papan pencatatan mengacu kepada: 

  1. Ketentuan VI.2., VI.3., VI.4., VI.5., VI.6., VI.7., dan VII.3. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; 
  2. Ketentuan VI. Peraturan Bursa nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; 
  3. Ketentuan V. dan VI. Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru; 
  4. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP PT BEI. 

Dengan demikian, Bursa mengumumkan daftar Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan sebagai berikut: 

1.Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama adalah; PT Cisadane Sawit Raya Tbk (IDX: CSRA).

2.Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan, terdiri dari;

  1. PT Tera Data Indonusa Tbk (IDX: AXIO) 
  2. PT Bank Aladin Syariah Tbk (IDX: BANK)
  3. PT Citra Borneo Utama Tbk (IDX: CBUT)
  4. PT Cemindo Gemilang Tbk (IDX: CMNT)
  5. PT Greenwood Sejahtera Tbk (IDX: GWSA)
  6. PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (IDX: HUMI)
  7. PT Multistrada Arah Sarana Tbk (IDX: MASA)
  8. PT Pudjiadi Prestige Tbk (IDX: PUDP)
  9. PT Kedoya Adyaraya Tbk (IDX: RSGK)
  10. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (IDX: SDRA)

“Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 29 November 2024 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” tandas Teuku Fahmi Ariandar.