KPEI Tunggu Ijin Usaha Penyelenggara CCP

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah menunggu turunnya ijin usaha dari Bank Indonesia untuk menjalan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Over the Counter (OTC) derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT).

Direktur KPEI, Iding Pardi menjelaskan, rencananya, layanan itu akan dimulai antara bulan Juni-Juli 2022.

Pada tahap awal, KPEI akan menjalankan usaha CCP untuk Domestic Non Delivery Forward (DNDF) seperti yang lazim  ditransaksikan di Bank.

“KPEI telah memproses izin usaha sebagai lembaga CCP ke Bank Indonesia sejak Desember 2021, dan diharapkan izin tersebut diterbitkan akhir Maret 2022,” kata dia dalam paparan media, Jumat (25/3/2022).

Ia menjelaskan, CCP merupakan lembaga yang dibentuk untuk melakukan kliring atas transaksi derivatif OTC yang dilakukan oleh pelaku pasar.

"Manfaat CCP di antaranya mendukung pengembangan pasar keuangan, menurunkan risiko kredit dengan mengambil alih risiko yang dihadapi penjual atau pembeli, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting, manajemen risiko dan inovasi," jelas Iding.

Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara anggota G20 berkomitmen mendukung reformasi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2019 tentang Penyelenggaraan CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar.

PBI tersebut menjabarkan persyaratan bagi  lembaga yang ingin mengajukan diri sebagai lembaga CCP dari transaksi OTC suku bunga dan nilai tukar.

"Jika izin usaha ya sudah diterbitkan, dalam tempo 60 hari kerja sudah bisa melakukan kegiatan usaha atau operasional," imbuh Iding.

KPEI telah menyiapkan sistem, infrastruktur, dan semua perangkat pendukungnya. Bersamaan dengan itu, KPEI melakukan pendekatan, dan sosialisasi dengan sejumlah bank agar mengkliringkan transaksi DNDF-nya di KPEI.

"Ini kami lakukan karena belum ada peraturan mewajibkan bank mengkliringkan transaksi melalui CCP. Tapi sudah ada lima bank yang bersedia melakukan transaksi DNDF-nya di KPEI," paparnya.

Sebagai catatan, DNDF adalah transaksi derivatif valas terhadap rupiah standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing di pasar domestik dengan menggunakan mata uang rupiah.