Ini Syarat Pelaku Kejahatan Sektor Keuangan Hentikan Perkara
Pasardana.id - Para terduga pelaku kejahatan sektor keuangan kini dapat menyelesaikan perkaranya dengan cukup menganti rugi yang diderita korban.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam keterangan resmi OJK, Kamis (24/2023) dijelaskan, penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.
Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, pada tahap Penyelidikan, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas Peraturan Perundang-Undangan di sektor jasa keuangan.
Klausul tersebut tercantum pada Pasal 6 Ayat (2) yang berbunnyi; ”Dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menentukan dilakukan Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyelidikan dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.”
Dijelaskan, pelaku harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian.
Namun terdapat klausul jika kerugian tidak diselesaikan, OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada Pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

