BKF Klaim Kenaikan Gaji ASN 8 Persen di 2024 Tidak Berdampak Pada Laju Inflasi
Pasardana.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji pada 2024 sebesar 8 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8) lalu.
Adanya keputusan tersebut, dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi mengerek tingkat inflasi pada tahun depan.
Meski begitu, pandangan ini ditepis oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.
Febrio mengklaim, kalau kenaikan gaji ASN tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi 2024.
Kata dia, rencana kenaikan gaji ASN ini sudah diperhitungkan dalam perumusan target inflasi tahun depan.
Sebagai informasi, dalam asumsi dasar ekonomi makro 2024 tingkat inflasi ditarget sebesar 2,8 persen.
"(Kenaikan gaji ASN) sudah masuk semua di perhitungan inflasi 2,8 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/8).
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri menjadi salah satu agenda dalam RAPBN 2024, yakni dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan.
Presiden Jokowi juga menuturkan, agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Kata Presiden, melalui reformasi birokrasi ini diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi, kata Presiden, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.
Presiden pun berharap, kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

