23,4 Persen dari PDB, Kewajiban Neto PII Indonesia per Akhir 2022 Menjadi US$277,4 Miliar
Pasardana.id - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2022 kembali mencatat kewajiban neto yang menurun.
Nilainya menjadi US$252,2 miliar (19,1% dari PDB) dari posisi akhir triwulan III 2022 sebesar 262,6 miliar dolar AS (20,1% dari PDB).
"Penurunan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN)," tulis Bank Indonesia, Senin (20/3/2023).
Bank Indonesia menjelaskan, posisi AFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat menjadi US$449,8 miliar atau naik 3,2% (qtq) dari triwulan sebelumnya US$435,8 miliar.
Peningkatan ini dikontribusikan oleh kenaikan seluruh komponen AFLN. Seluruh komponen AFLN mengalami peningkatan posisi, dengan peningkatan terbesar pada aset cadangan devisa, investasi langsung, dan investasi lainnya.
"Peningkatan posisi AFLN dikontribusikan oleh peningkatan penempatan aset maupun harga aset pada negara penempatan," tambah Bank Indonesia.
Di sisi lain, posisi KFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat seiring dengan aliran masuk investasi langsung dan peningkatan nilai instrumen keuangan domestik.
Pertumbuhannya naik 0,5% (qtq) dari US$698,4 miliar pada akhir triwulan III 2022 menjadi US$702,1 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2022.
Peningkatan kewajiban tersebut bersumber dari aliran masuk investasi langsung yang tetap solid, sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga.
Selain itu, peningkatan KFLN juga dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global dalam triwulan laporan, sehingga mendorong kenaikan nilai instrumen keuangan domestik.
Secara keseluruhan 2022, Bank Indonesia mengungkapkan, PII Indonesia mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021.
Kewajiban neto PII Indonesia turun dari US$277,4 miliar (23,4% dari PDB) pada akhir 2021 menjadi US$252,2 miliar (19,1% dari PDB) pada akhir 2022.
Penurunan kewajiban neto PII tersebut ditopang oleh peningkatan posisi AFLN sebesar 18,8 miliar dolar AS (4,4% yoy) dan penurunan posisi KFLN sebesar 6,4 miliar dolar AS (0,9% yoy).
"Peningkatan posisi AFLN terutama berasal dari penempatan aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya," ungkap Bank Indonesia.
Sementara itu, penurunan posisi KFLN terutama disebabkan oleh aliran keluar investasi portofolio seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah, sehingga turut memengaruhi nilai instrumen keuangan domestik.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2022 dan keseluruhan tahun 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal.
Hal ini tecermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB tahun 2022 yang tetap terjaga di kisaran 19,1%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 23,4%.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,8%) terutama dalam bentuk investasi langsung.
Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.
Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.