24,1% dari PDB, Posisi Investasi Internasional Indonesia Capai US$275,9 Miliar

Pasardana.id - Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan III 2021 mencatat kewajiban neto yang meningkat.
Nilainya US$275,9 miliar (24,1% dari PDB), atau meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II 2021 sebesar US$264,7 miliar (23,9% dari PDB).
"Peningkatan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang melampaui peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN)," tulis Bank Indonesia, Rabu (22/12/2021).
Peningkatan posisi KFLN Indonesia didukung membaiknya kinerja korporasi sejalan dengan kuatnya kinerja ekspor dan berlanjutnya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.
Posisi KFLN Indonesia meningkat 4,1% (qtq) dari US$680,2 miliar pada akhir triwulan II 2021 menjadi US$707,8 miliar pada akhir triwulan III 2021.
Peningkatan kewajiban tersebut disebabkan oleh faktor revaluasi positif atas nilai instrumen keuangan domestik yang dipengaruhi peningkatan harga saham beberapa perusahaan di dalam negeri, sejalan dengan kuatnya ekspor serta penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.
Peningkatan lebih lanjut bersumber dari aliran masuk investasi langsung, investasi portofolio dan investasi lainnya seiring persepsi positif investor terhadap prospek perbaikan perekonomian domestik yang terjaga.
Sementara itu, posisi AFLN Indonesia meningkat dikontribusikan oleh kenaikan seluruh komponen AFLN. Pada akhir triwulan III 2021, posisi AFLN tumbuh 4,0% (qtq) dari US$415,4 miliar pada akhir triwulan sebelumnya menjadi US$431,9 miliar.
"Seluruh komponen mengalami peningkatan AFLN dengan peningkatan terbesar pada aset cadangan devisa dan investasi lainnya sejalan dengan tambahan alokasi SDR, peningkatan penempatan simpanan, dan piutang sektor swasta. Peningkatan lebih lanjut tertahan oleh faktor revaluasi akibat penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil surat utang Pemerintah di beberapa negara penempatan aset," tambah Bank Indonesia.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan III 2021 tetap terjaga dan mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari struktur kewajiban PII Indonesia yang didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,6%).
Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.