PPATK Sebut Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Pasardana.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah sebuah tindakan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan mengatakan, hal tersebut merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.
"Kami tadi fokus diskusikan terkait statement tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami, Kemenkeu adalah salah satu penyidik TPPU sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," katanya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (14/3).
"Jangan ada salah persepsi di public, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu," sambungnya.
Dalam hal ini, Ivan menegaskan, data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik.
"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu, ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," imbuhnya.
Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.
Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tandasnya.

