Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Sri Mulyani Beberkan Isi Surat PPATK

Pasardana.id - Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait transaksi janggal senilai total Rp349 triliun, yang diduga tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun kemudian membeberkan isi surat tersebut.
Menurut dia, hal itu perlu diklarifikasi karena berbagai informasi yang tersebar sudah sangat simpang siur.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menerangkan, PPATK telah mengirim 196 surat kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Namun, ia tak mengungkap transaksi triliun yang dilaporkan kepada penegak hukum itu lebih rinci.
Sri Mulyani mengatakan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah.
Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga di penjara.
Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu, saya dengan pak Menko (Mahfud MD – Red) melakukan statement publik. Saya menyampaikan, sampai dengan hari Sabtu (18/3) yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," tuturnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret 2023, sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenkeu pada 11 Maret 2023 pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya, ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta jnformasi transkasi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk kemenkeu 2009-2023, lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," terangnya.
Lebih rinci dibeberkan, dari 300 surat itu, 65 surat di antaranya berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Namun, kata dia, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
"65 surat itu nilainya Rp253 triliun. Jadi artinya, PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti, yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya Kementerian Keuangan bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita," ujarnya.
Kemudian, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp74 triliun.
Sisanya, surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.
"Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp253 triliun plus 74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ucapnya.