BEI Kaji Longgarkan Ketentuan Free Float IPO BUMN Kakap
Pasardana.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempelajari permintaan pelonggaran ketentuan mininal persentase saham yang dilepas ke publik (free float) dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, tengah mempelajari permintaan kementerian BUMN terkait metode pemenuhan free float saham IPO BUMN dengan cara bertahap.
“Soal staging masih kita pelajari dulu, latar belakangnya apa sih. Lalu effort-nya apa. Jadi kalau mereka ingin melakukan effort yang luar biasa, kita juga ingin tahu bagaimana hasilnya, karena yang ada saat ini, perusahaan tercatat dibantu underwriter terkait market. Kita juga harus lihat besarannya.” papar dia kepada media, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir meminta pelonggaran kebijakan minimal persentase saham IPO bagi BUMN dan anak usaha.
“Kita usulkan ke BEI untuk staging, karena nilainya besar sekali. Valuasinya bilion-bilion USD,” jelas Erick.
Erick ingin memastikan, setiap BUMN dan anak usaha BUMN IPO seperti PHE dapat untuk investasi pada ladang minyak dan sistem baru.
“Itu yang ingin (kita) pastikan,” kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan III.2.63 Peraturan No 1-A Bursa Efek Indonesia mengatur ekuitas lebih dari Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang dicatat bursa.

