Diancam Oleh Penagih Utang, OJK Imbau Lapor Polisi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada setiap masyarakat (konsumen) untuk melapor ke polisi jika debt collector (penagih utang) melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, bahwa perilaku debt collector menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang mempekerjakan mereka.

"Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari debt collector, lagi-lagi perilaku market conduct, adalah merupakan tanggung jawab dari PUJK itu sendiri," katanya di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.

Merujuk pasal tersebut, kata dia, PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,

"Masyarakat juga dapat melaporkan kepada OJK terkait PUJK yang mempekerjakan para debt collector yang menagih utang dengan menyalahi ketentuan hukum apalagi menggunakan kekerasan," tegasnya.

Masyarakat dapat melaporkan debt collector tersebut ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku.

Meski begitu, Friderica mengimbau masyarakat, agar tetap memenuhi kewajibannya terhadap PUJK jika sudah menyetujui kesepakatan kerja sama dalam bentuk apapun termasuk peminjaman dana.

"Namun seperti kami sampaikan, OJK akan melihat secara objektif, kami juga mengingatkan kepada konsumen agar tidak hanya mengerti soal haknya, tapi juga kewajibannya, karena hal ini tidak hanya berhenti satu kasus saja, karena konsumen juga memiliki catatan kreditnya, (jika tidak memenuhi kewajiban), nanti ke depan juga akan sulit," pungkasnya.