Stafsus Menkeu Sebut 13.885 Pegawai Kemenkeu Masih Belum Lapor LHKPN 2022

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan, sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu masih belum melaporkan LHKPN periode 2022 dan masih ditunggu hingga batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2023.

Namun sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN-nya, tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses. Bahkan di internal sendiri, setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPN-nya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Yustinus menambahkan, saat ini, Kemenkeu telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membantu para wajib lapor di lingkungan pegawai Kemenkeu,” tuturnya.

Lebih lanjut Yustinus juga menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan LHKPN tepat waktu.

Hal ini diketahui dari rekapitulasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Kemenkeu 2018-2021, dimana 34.191 pegawai menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan sudah seratus persen melaporkan.

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” pungkas Yustinus.