Pelaku UMKM Didorong Punya NIB Supaya Dapat Insentif Bisnis

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pelaku UMKM didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan manfaat dan insentif bisnis, termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.

Menurut Muhammad Firdaus selaku Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM mengatakan, bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar.

"Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB," kata dia seperti dikutip dari keterangannya pada MInggu (10/12). 

Firdaus menjelaskan, sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya.

Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

"Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, relawan Garda Transfumi yang menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi program ini gratis," ucap Firdaus.

Untuk mendapatkan NIB ini, kata dia, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id.

Melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan memasukkan data diri, email aktif, dan nomor WhatsApp aktif. 

Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB.

Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.

Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya.

Seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

"Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut. Komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun," ujarnya.