Dapat Anggaran Rp583,3 Miliar, Kemenparekraf Usul 19 Lokasi Destinasi Prioritas
Pasardana.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendapatkan pagu anggaran Daerah Alokasi Khusus (DAK) bidang pariwisata tahun anggaran 2023 sebesar Rp 583,3 miliar.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, pagu anggaran itu terdiri dari pagu anggaran DAK non fisik untuk tahun 2023 adalah Rp133,3 miliar untuk 129 kabupaten/kota dan pagu anggaran DAK fisik tahun 2023 sebesar Rp 450 miliar untuk 83 kabupaten/kota.
"Total pagu anggaran DAK bidang pariwisata tahun anggaran 2023 adalah Rp 583,3 miliar untuk 19 lokasi prioritas," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (31/8).
Angela menyebutkan, dari 19 lokasi prioritas tersebut, antara lain; Danau Toba, Bukittinggi, Bangka Belitung, Batam-Bintan, Ujung Kulon-Halimun-Pangandaran, Borobudur, Bromo-Tengger-Semeru, Banyuwangi, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau, Toraja-Makassar-Selayar, Bali, Lombok-Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai, Raja Ampat, dan Biak-Teluk Cenderawasih.
Angela menambahkan, dari 19 lokasi prioritas itu, ada 10 destinasi pariwisata prioritas, 8 destinasi pariwisata pengembangan dan 1 destinasi pariwisata revitalisasi.
Menurut Angela, lokasi prioritas tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan destinasi pariwisata prioritas, lokasi enam UNESCO Geopark, dan beberapa amanat peraturan perundangan.
Dia menambahkan, pagu anggaran DAK non fisik untuk tahun 2023 adalah Rp133,3 miliar untuk 129 kabupaten/kota dan pagu anggaran DAK fisik tahun 2023 sebesar Rp 450 miliar untuk 83 kabupaten/kota.
Adapun total DAK fisik bidang pariwisata tahun 2023 berdasarkan usulan yang masukan pada aplikasi Krisna oleh pemda sebanyak Rp 2,9 triliun, atau lima kali lebih tinggi dari total pagu anggaran DAK fisik pariwisata tahun 2022.
Sedangkan pagu anggaran DAK fisik dan non fisik bidang pariwisata tahun 2022 ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan besaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

