OJK Atur Tata Cara Pembelian Kembali Saham Terdepak Dari BEI
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur tata cara pembelian kembali saham perusahaan terbuka yang mengalami penghapusan (delisting) dari papan perdagangan Bursa secara paksa.
Hal itu terungkap dalam rancangan surat edaran OJK tentang pembelian kembali saham perusahan terbuka dalam rangka perubahan perusahaan terbuka menjadi menjadi perseroan tertutup akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh BEI karena perusahaan terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan terbuka.
Dalam rancangan beleid itu, mewajibkan perusahaan terbuka melaksanakan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham, dan mulai melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 1 bulan setelah surat keputusan delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun pembelian kembali saham dilaksanakan sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 investor atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham hingga mencapai jumlah investor kurang dari 50 investor dalam jangka waktu 6 bulan sejak pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham dianggap dipenuhi dalam hal terdapat pihak lain yang melaksanakan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki publik sehingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 investor.
OJK juga mengatur harga pembelian kembali saham harga penawaran tender dengan mengacu harga rata-rata perdagangan saham dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya atau nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir disampaikan ke OJK, digunakan yang lebih tinggi.
Jika tidak dilaksanakan, OJK berwenang memberikan Surat Perintah Tindakan Tertentu, maka dapat memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup.

