PUPR Berikan Subsidi 200 Ribu Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ucap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Tahun ini, Kementerian PUPR mengalokasikan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 23 triliun untuk 200 ribu unit rumah dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, hingga 28 Juli 2022 Kementerian PUPR telah berhasil memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR FLPP sebanyak 106.346 unit.
"Angka ini setara 53,2 persen dari target dan BP2BT sebanyak 3.024 unit atau 13,4 persen dari target," kata Herry.
Terkait dengan ketersediaan lahan, Herry juga mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota-kota besar.
Begitu juga di kota metropolitan melalui skema hunian vertikal.
Adapun dari sisi pembiayaan, Herry menuturkan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR untuk menjangkau perolehan sarusun.
Hal tersebut diantaranya adalah skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.
"Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, sektor properti merupakan salah satu leading sector dalam pemulihan ekonomi nasional.
Multiplier effect dari sektor properti mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, selain memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.
"Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 peraen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 peraen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar serta 25 peraen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar," tandasnya.

