Konten You Tube Bisa Jadi Jaminan di Bank, Pakar Sebut Karena Punya Nilai Ekonomi

foto: istimewa

Pasardana.id - Sertifikat kekayaan intelektual seperti konten di You Tube bisa menjadi jaminan di bank.

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly itu pun disambut baik Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong.

Pengakuan kekayaan intelektual untuk jaminan bank itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Anthony menyampaikan, peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para Youtuber dan pencipta platform digital lainnya.

Setiap digital aset tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual seperti hak merek, hak cipta atau hak lainnya yang terdaftar di Kemenkumkam.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan, keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual berupa digital aset.

"Saat ini banyak platform digital dan konten anak bangsa yang memiliki jumlah penonton jutaan, dan pastinya nilai ekonomi tersebut akan dinilai oleh Lembaga Keuangan Bank ataupun non bank," ungkap Anthony dikutip Senin (25/7/2022).

Ketua HIPMI Digital Academy ini juga menambahkan, "Saat ini Pemerintah telah membuat terobosan dan membaca masa depan. Kita harus mengapresiasi terbitnya Peraturan ini dengan meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. PR besar yang dihadapi adalah bagaimana kita semuanya dapat meningkatkan literasi digital dengan berbagai program yang kongkrit dan dapat mendukung cita-cita Indonesia menjadi pemain terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara," tutup Anthony, yang juga CEO Menara Digital.