AS Keluhkan Banyak Barang Palsu di Mangga Dua, Begini Tanggapan Mendag

Pasardana.id - Pasar Mangga Dua di Jakarta Utara, tengah menjadi soroton Amerika Serikat (AS) terkait banyaknya barang bajakan dan palsu.
Hal ini tentu saja menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
Menurut laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
USTR menilai, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Lewat laporan tersebut, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Sementara menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, bahwa perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang-barang bajakan (ilegal) di Indonesia.
“Pada prinsipnya, memang AS juga ingin HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Budi seperti dilansir Antara, Minggu (20/4).
Tidak cuma ke AS saja, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.
“Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Budi.
Untuk itu, dirinya memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat.
“Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” ujar Budi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,” ujar Moga.
Ia menjelaskan, bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.
“Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” tukas Moga.