OJK Batalkan Setoran Modal Chemical Asia Corportion Sebesar Rp220,9 Miliar Pada VICO
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement PT Victoria Investama Tbk (IDX: VICO) yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten investasi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/7/2022) bahwa pembatalan itu didasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No-S-966/PM.221/2022 tanggal 8 Juli 2022.
“Pembatalan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 C ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberi Hak memesan Efek Terlebih Dahulu,” tulis manajemen VICO.
Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat 1 berbunyi;
(1) Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- penambahan modal selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham dilakukan dalam 2 (dua) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan Terbuka dimaksud; dan
- penambahan modal Perusahaan Terbuka dalam rangka Program Kepemilikan Saham dilakukan dalam 5 (lima) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan Terbuka dalam rangka Program Kepemilikan Saham dimaksud.
Sebelumnya, VICO mengumumkan perusahaan terafiliasi, Chemical Asia Corporation Pte Ltd akan menyetor dana sebesar Rp220,29 miliar sebagai bentuk penebusan sebanyak 1.005.921,051 saham baru dengan harga Rp219 pada tanggal 22 Juni 2022, dengan cara Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau privat placement.

