Kemenlu Siap Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan
Pasardana.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemenlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan.
Saat menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Sekretaris Jendral Kemenlu, Cecep Herawan mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respon cepat yang diberikan oleh BPJamsostek.
Dia menjelaskan, bahwa manfaat yang diberikan BPJamsostek merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” ujarnya, yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara, yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan dan peran aktif dari Kementerian Luar Negeri mampu memastikan pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2021. Sesuai mandat dari presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.
Selain melakukan audiensi, BPJamsostek juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 milyar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemenlu, yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Seperti diketahui, BPJamsostek mendapatkan amanah dari Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

