Waskita Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk. (IDX: WSBP) tahun 2016-2020.

Diketahui, status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh WSBP pada periode tahun 2016-2020 berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kendati demikian, sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Kejagung memperkirakan, kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

Melansir Antara, Kamis (02/6), disebutkan bahwa kerugian berasal dari penyelewengan penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Menanggapi naiknya status kasus ke penyidikan itu, PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) akan menghormati proses hukum terkait.

"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," ujar Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto.

Menurut Fandy, jajaran manajemen anak usaha PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT) itu, telah melakukan sejumlah perbaikan agar menjadi lebih baik ke depannya.

Salah satu program utamanya, yakni; perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan.

Kemudian, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.

"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," pungkasnya.