Hindari Kasus Jiwasraya Terulang, Regulator Diminta Tegakan Hukum Pasar Modal
Pasardana.id - Regulator pasar modal diminta menegakan hukum pasar modal yang tertuang dalam Undang Undang Pasar modal guna menghindari terulangnya kejahatan investasi pada rencana penunjukan Induk usaha BUMN Asuransi (IFG) mengelola dana investasi 108 Dana Pensiun BUMN.
Menurut mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein bahwa rencana pengelolaan dana pensiun BUMN oleh IFG perlu belajar dari kasus Jiwasraya dan Asabri dengan menegakan hukum di pasar modal yang tertuang dalam Undang Undang Pasar Modal - terutama aspek pidana.
“Sejauh ini, UU Pasar modal hanya asesoris. Meriam bisu. Otoritas berputar-putar di sekitar penertiban administratif dan intervensi operasi yang sejatinya tak diperlukan,” tegas dia dalam media sosialnya, Selasa (31/5/2022).
Ia menyarankan, IFG perlu peningkatan integritas, kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaan dana.
“Kunci keberhasilan dana pensiun dan asuransi terletak pada satu kalimat: Aset bertumbuh sehat, dan lebih cepat dari pertumbuhan liabilitas,” ujar dia.
Pada sisi lain, Hasan juga meminta pembenahan media dan sarana investasi guna menghindari bursa saham menjadi ajang "gorengan saham", manipulasi pasar, manipulasi harga, dan judi baru para bandar.
Jika belum dibenahi, maka dia menilai, peluang kasus serupa Jiwasraya dan Asabri berulang lagi, akan tetap terbuka lebar.
"Lalu dana pensiun akan menghindari saham dalam portfolio-nya. Menjauhkan diri dari sumber pertumbuhan aset yang paling sehat,” pungkas dia.

