Satgas Waspada Investasi Temukan Tujuh Investasi Bodong dan Tutup 100 Pinjol Ilegal

foto: istimewa

Pasardana.id - Kegiatan penawaran investasi dan pinjaman online ilegal, terus menjadi buruan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Terbaru, selama April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal.

Seperti disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Tongam merinci, tujuh investasi ilegal terdiri dari, dua entitas melakukan money game; satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan entitas lain-lain.

"Sementara, dengan penemuan 100 pinjol ilegal pada April, membuat total jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 sejak tahun 2018 hingga April 2022," kata Tongam dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Tongam menjelaskan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.

Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam menambahkan.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," tutur Tongam.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.