Hingga Juni 2022, OJK Resmi Tutup 4.089 Pinjol Ilegal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mochammad Ihsanuddin mengungkapkan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal per Juni 2022.

Ia pun berharap, masyarakat tak takut untuk melaporkan ke pihak berwajib jika terjerat pinjol ilegal.

"Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal," ujar Ihsan seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Ihsan juga mengungkapkan, terdapat 102 penyelenggara peer to peer (P2P) pinjol telah terdaftar dan berizin OJK per Juni 2022.

Meski demikian, jumlah pinjol ilegal di Indonesia diperkirakan jauh lebih banyak.

Dia mengakui, saat ini memang sulit untuk memberantas pinjol ilegal.

Pasalnya, selama industri jasa keuangan itu belum terdaftar dan berizin OJK, sulit bagi otoritas keuangan ini untuk menindaklanjuti.

"Apakah minta pertanggung jawaban terhadap fintech yang ilegal dan lain-lain? Tentunya selama industri jasa keuangan itu belum masuk ke dalam pangkuan OJK atau belum berizin, tidak mudah bagi OJK untuk melakukan investment kepada mereka yang melakukan usaha sebelum mereka mendapatkan izin," jelas Ihsan.

Untuk itu, diperlukan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, industri, hingga masyarakat. Adapun saat ini sebanyak sebelas kementerian/lembaga sepakat membentuk suatu wadah, yaitu SWI.

Sebagai informasi, tugas SWI ini adalah untuk berkoordinasi dan bertukar informasi untuk memberantas pinjol ilegal.

"Ada cyber patrol yang dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal dan tentunya melakukan pemblokiran," kata Ihsan.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berada di garda terdepan untuk memberantas pinjol ilegal.

Tugas lain Kemenkominfo, lanjut Ihsan, untuk ikut membantu koordinasi dan komunikasi dari anggota satgas.

Selain itu, OJK juga bersama asosiasi ikut menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang masih rentan menjadi korban pinjol. Edukasi ini dilakukan secara online maupun offline.

"Maka dilakukan atau dibuat suatu MoU kepada 5 lembaga yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengan masalah pinjol ini, yaitu; OJK, Bank Indonesia, Polri Kemenkominfo dan juga Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Ihsan.